Ekonomi dan Masa Depan


Pernikahan siri adalah sah di mata agama namun tidak sah di mata negara karena tidak tercatat di KUA. Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang tertuang pada Bab 1 dasar perkawinan pasal 2 ayat 2. Pernikahan yang tercatat dalam hukum akan membantu dalam perlindungan hak warga negara terutama untuk anak dan istri.
Pemberitaan mengenai kasus nikah siri seorang remaja (15)  yang berusia sangat dini. Dia menikah sirih akibat faktor ekonomi keluarga, sebetulnya di usianya yang sekarang masih duduk dikusi pendidikan tapi apa boleh buat remaja ini terpaksa harus menikah siri dengan seorang pemuda 5 lebih muda dari nya, keluarga remaja ini menyetujui kalo dia di nikahkan siri.
Awalnya pernikah di laksanakan di kUA namun remaja ini masih di bawah terpaksa dia harus menikah sirih walaupun nikah secara agama namun di akui oleh bidang hukum.(DW)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW FILM JOKER