Polisi Tahan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Terkait Tragedi Susur Sungai
Oleh: fuad riansyah
Sleman, 22 februari 2020. Tragedi maut susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman yang berujung tewasnya 10 siswa kini bergulir di kepolisian. Polda DIY akhirnya menahan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, berinisial IYA. "Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (23/2/2020).
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni IYA. Tersangka selain sebagai pembina Pramuka juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan berstatus sebagai PNS. "Tersangka baru satu, yakni IYA. Tapi nanti masih tergantung hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi. Tersangka bear guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Sementara satu tersangka tapi kita kembangkan terus. Karena untuk menentukan tersangka baru butuh barang bukti yang cukup," paparnya. Diberitakan sebelumnya, tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang berujung tewasnya 10 siswa kini bergulir di kepolisian. Polda DIY sebelumnya menetapkan IYA sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tadi siang yang dipimpin Dirkrimum Polda DIY, hasilnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Pos DVI Biddokkes Polda DIY di Puskesmas Turi, Sabtu (22/2). Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. "Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Yuliyanto.
Komentar
Posting Komentar