Sholat Jum’at Berjamaah di Saat Zona Merah Tanah Datar
Pada
Jumaat (25/9) kemarin, total kasus Covid-19 di Tanah Datar
mencapai 182 kasus. Pada kondisi seperti
ini warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar melaksanakan sholat Jum’at berjamaah di
Masjid Raya Sungai Tarab dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun disayangkan masih ada beberapa warga yang membandel
yang masih tidak membawa sajadah sendiri dari rumah masing-masing dan sayang
sekali dari pihak masjid sendiri masih disediakan fasilitas sajadah untuk
jamaah. Sesuai dengan maklumat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tanah Datar boleh
sholat Jum’at tapi harus
taat dan patuh protokol kesehatan covid19 yaitu menggunakan masker dan membawa
sajadah. (Altha)
Komentar
Posting Komentar