Polres Tanah Datar Ringkus 3 Pengedar dan Pemakai Ganja di Tabek Patah

 


Batusangkar  – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja, Rabu (26/10/2020) di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpauang. Tiga pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 WIB setelah tim Polres menjebak pelaku dengan cara  menyamar sebagai pembeli. Pelaku yang diamankan adalah Edo, 24 tahun, warga Jorong Tabek Patah, Puji, 26 tahun, warga Jorong Tabek Patah, dan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang juga warga Tabek Patah.

Bersama ketiga pelaku, polisi mengamankan, dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan ganja, dua unit ponsel, sehelai celana katun warna putih. Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, didampingi Kasubag mengatakan, awal penangkapan bermula ketika tim menerima infomasi dari masyarakat, ada remaja laki-laki yang sering menggunakan dan mengedarkan narkotika di rumahnya di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah.

“Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara menyamar. Setelah melakukan perjanjian, dan sekira pukul 13.00, tim bertemu seorang laki-laki 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku,” jelas kasat resnarkoba
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan beberapa warga lainnya. Hasilnya, tim menemukan satu ganja kering yang dibungkus kertas koran yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan depan. “Selain itu, tim juga menggeledah rumah terduga dan menemukan satu paket ganja kering lagi yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan di dalam lemari,” ujar kasat resnarkoba

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapati barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seorang pria  Edo, 26 tahun, melalui perantara Budi 24 tahun. “Setelah informasi kita himpun, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada di rumah Puji,” tukasnya. Para pelaku ini dijerat dengan UU No. 35/2009, Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan. Sedangkan untuk remaja laki-laki 16 tahun dikenakan pasal yang sesuai. (ao)

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMINAR DESAIN GRAFIS BERBASIS BISNIS YANG DIADAKAN OLEH HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI JURNALISTIK ISLAM

REVIEW FILM JOKER

USIA LANJUT, PAIMIN TETAP EKSIS BERJUALAN