Kepengurusan Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar Periode 2021 (SEMA I ’21)
Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Senat Mahasiswa atau yang dikenal dengan SEMA adalah lembaga dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang memegang fungsi kontrol terhadap pelaksanaan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga Kemaahasiswaan PTKI. SEMA sekaligus sebagai lembaga normative atau legislative dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa PTKI, yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, dan memiliki peran legislasi sebagai subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat PTKI.
Di IAIN Batusangkar sendiri, Kepengurusan Senat Mahasiswa tingkat Institut (SEMA-I) merupakan perwakilan mahasiswa dari 4 fakultas dan sudah mengikuti Sekolah Legisltaif (SL) dan Training Legislatif (TL) sebelumnya, di antaranya: Fakultas Tharbiyyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), dan Fakultas Syariah (FS). Kepengurusan SEMA IAIN Batusangkar periode 2021 memiliki visi “Terciptanya Senat Mahasiswa IAIN Batusangkar Sebagai Wadah yang Aspiratif, Normatif, dan Komunikatif Demi Terwujudnya LK IAIN Batusangkar yang Berintergritas dan Dilandaskan Syariat Islam” dengan misi: Mewujudkan LK Selingkup IAIN Batusangkar sebagai Organisasi yang Terorganisir dan Berakhlakul Karimah; Mengoptimalkan Kerja Senat Mahasiswa IAIN Batusangkar Periode 2021; dan Menjunjung Tinggi Hierarki LK IAIN Batusangkar.
Kepengurusan Senat Mahasiswa tingkat Institut (SEMA-I) periode 2021 telah dilantik pada 12 Januari 2021 lalu memiliki 16 orang kepengurusan dengan 4 orang perwakilan dari masing-masing perwakilan, mereka adalah: 3 orang PU yaitu Budi Satria Z (FS) sebagai Ketua Umum, Ema Lestari (FTIK) sebagai Sekretaris Umum, dan Martua (FS) sebagai Bendahara Umum; 4 orang Komisi A yaitu Ilham Febrian (FEBI) sebagai Koordinator, Fatma Suci Rahmadini (FS), Adinda (FTIK), dan Reski Maretta Putri (FEBI) sebagai anggota; 4 orang Komisi B yaitu Wahyu Diansyah Putra (FTIK) sebagai Koordinator, Dina Radianti (FUAD), Mei Liya Wulan Dari (FUAD), dan Nelva Sintia (FEBI) sebagai anggota; dan 5 orang Komisi C yaitu Muhammad Varel Satria (FEBI) sebagai Koordinator, Fitri Yanis (FUAD), Eltija Rahmadhona (FS), Ayuni Puspita Sari (FTIK), dan Selly Mita Dewi (FUAD) sebagai anggota.
Senat Mahasiswa memiliki beberapa tugas, di antaranya: sebagai mitra kerja Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan PTKI; menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak yang terkait; memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan; merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi; merumuskan AD/ART organisasi kemahasiswaan PTKI dengan tetaap berdasarkan pada peraturan dan perundangan yang berlaku; dan menetapkan garis-garis besar program kerja SEMA.
Demikianlah profile singkat tentang Senat Mahasiswa IAIN Batusangkar Periode 2021, mengenai info lebih lanjut lembaga legislative ini juga memiliki beberapa sosial media yang bisa dijangkau, di antaranya akun instagram @semaiainbsk dan email semaiainbsk@gmail.com. (Dina Radianti)
Komentar
Posting Komentar