Oleh: Fuad Riansyah Pasaman, 14 Februari 2020. Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sendiri, IK (13). SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar. "Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Selasa (18/2/2020). Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya."Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri. Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/202